BANGKALAN.Kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah melalui proses pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kini perkara tersebut resmi naik ke tahap penyelidikan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Bangkalan, ditemukan indikasi kuat adanya kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai sekitar Rp 300 juta.
Informasi tersebut disampaikan oleh Berdi Despar Maghrobi, mewakili Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangkalan, Imam Hidayat, saat ditemui di ruang P2T2 Kejari Bangkalan pada Kamis (16/10).
Menurut Berdi, proses penanganan kasus telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dan Inspektorat.
> “Sesuai mekanisme yang diatur dalam MoU, laporan awal diserahkan dulu ke APIP. Setelah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang tak ditindaklanjuti, barulah dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam hal ini, Pidsus yang akan menangani secara pidana,” jelas Berdi.
Ia menambahkan bahwa hasil audit yang diserahkan ke kejaksaan mencakup aspek fisik, pengadaan, hingga pertanggungjawaban administrasi.
> “Hasil pemeriksaan sudah kami terima lengkap. Baik dari sisi fisik maupun laporan pengadaan sudah ada. Jadi, setelah ini langsung ditangani oleh Pidsus,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhri, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan dokumen dari bidang Intelijen. Namun, ia menegaskan bahwa Pidsus masih akan melakukan pendalaman dan pengumpulan data tambahan sebelum menetapkan langkah penyelidikan lebih lanjut.
> “Betul, pelimpahan sudah kami terima. Tapi yang kami terima baru berupa LHP dari Inspektorat dan dokumen pengaduan masyarakat. Kami masih perlu melakukan klarifikasi serta menghimpun bukti pendukung lainnya,” ungkap Fakhri saat dikonfirmasi secara terpisah.
Lebih lanjut, Fakhri menjelaskan bahwa sebelumnya pihak Intelijen telah memberikan waktu 60 hari kepada pemerintah desa untuk mengembalikan dana sesuai hasil audit. Namun hingga tenggat waktu berakhir, belum ada penyelesaian.
> “Karena tidak ada pengembalian sampai batas waktu yang ditentukan, maka dilakukan gelar perkara dan hasilnya disepakati untuk dilanjutkan ke Pidsus,” bebernya.