detail berita

dari LSM Triga Nusantara Indonesia

IMG-20260303-WA0069

PMII Bangkalan: Hukum Dipermainkan, Kodim 0829 Bungkam

Bangkalan, 03 Maret 2026 —Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bangkalan melontarkan kritik keras terhadap dugaan adanya relaksasi aktivitas galian C ilegal serta pembangunan KDMP yang disinyalir belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PC PMII menilai, jika dugaan tersebut benar, maka ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk nyata pembangkangan terhadap hukum dan pelecehan terhadap prinsip negara hukum.

“Relaksasi terhadap aktivitas ilegal adalah tamparan terhadap supremasi hukum. Tidak boleh ada kekuasaan yang merasa lebih tinggi dari aturan,” tegasnya.

Menurut PC PMII, dalih percepatan pembangunan tidak dapat dijadikan tameng untuk melegitimasi praktik yang bertentangan dengan regulasi. Pembangunan yang berdiri di atas dugaan pelanggaran hukum bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran tata kelola pemerintahan.

Lebih jauh, keberlanjutan pembangunan KDMP tanpa kejelasan izin PBG dinilai sebagai preseden berbahaya. Jika institusi negara sendiri terkesan mengabaikan prosedur, maka pesan apa yang sedang dikirim kepada masyarakat?Sebagai institusi teritorial, Kodim 0829/Bangkalan seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap regulasi, bukan justru menimbulkan kesan bahwa aturan bisa dinegosiasikan.

● PC PMII Bangkalan Menuntut:Penghentian segala bentuk pembiaran terhadap tambang galian C ilegal.

● Aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan tidak pandang bulu.● Klarifikasi terbuka dan transparan terkait status perizinan pembangunan KDMP, termasuk PBG.

● Evaluasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik yang mencederai hukum.

PC PMII menegaskan bahwa tidak ada institusi, termasuk aparat teritorial, yang memiliki kekebalan terhadap hukum. Jika benar terjadi pembiaran atau relaksasi terhadap aktivitas ilegal, maka hal tersebut merupakan tindakan sadar yang menabrak regulasi demi kepentingan tertentu.

Saat dikonfirmasi terkait persoalan ini, Komandan Kodim 0829/Bangkalan, Nanang Fahrur Rozi, belum memberikan jawaban resmi hingga berita ini diterbitkan.

“Diamnya pejabat publik dalam isu yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum justru memperkuat tanda tanya publik,” tegas pernyataan tersebut.

“Hukum harus menjadi panglima. Jika hukum bisa dilonggarkan untuk kekuasaan, maka yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi kepercayaan rakyat.”

Bagikan berita

Facebook
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
X
Email
Print

Berita Pilihan

mau bergabung dengan keluarga besar Triga Nusantara Indonesia?