detail berita

dari LSM Triga Nusantara Indonesia

IMG-20260202-WA0161

Dipanggil Polisi Tak Hadir, Dua Terduga Dalang Pembakaran Terancam Dijemput Paksa

Bangkalan — Peristiwa pembakaran kardu dan kayu milik alumni pondok pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, menuai kecaman keras dari berbagai pihak.

Pembakaran tersebut diduga dilakukan secara terstruktur oleh beberapa orang. Barang-barang berupa kardu dan kayu itu sengaja dibakar di Dusun Sanglalang, Desa Gigir, Kecamatan Blega, sekitar pukul 01.08 WIB dini hari pada 3 Desember 2025.

Atas kejadian tersebut, salah satu alumni melaporkan peristiwa itu ke Polsek Blega agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/02/I/2026/SPKT/SEK.BLEGA/RES.BKL/POLDA JATIM, tertanggal 5 Januari 2026.

Berdasarkan laporan, pelaku pembakaran diduga berjumlah lima orang. Sementara itu, dalang atau otak dari peristiwa tersebut diduga adalah Misdi alias Komis dan Zamroni alias Roni, yang merupakan warga Dusun Sanglalang.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa para terduga pelaku telah dipanggil oleh Polsek Blega, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian menyatakan akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan serta penjemputan paksa ke rumah para terduga pelaku.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh anggota Reskrim Polsek Blega kepada awak media.“Iya bang, segera. Kami akan melakukan gelar perkara dulu dan kemudian bila cukup bukti akan melakukan penetapan untuk terlapor,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Perlu diketahui, peristiwa ini masuk dalam kategori tindak pidana pembakaran atau perusakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 308 KUHP atau Pasal 522 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.

Bagikan berita

Facebook
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
X
Email
Print

Berita Pilihan

mau bergabung dengan keluarga besar Triga Nusantara Indonesia?