Bekasi, 1 Desember 2025 — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang resmi memutus bebas Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia, H. Rahmad Gunasin, atau yang akrab disapa H. Boksu, dari seluruh dakwaan yang selama ini membelitnya. Putusan yang dibacakan pada Senin siang ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ditemukan satu pun unsur pelanggaran hukum dalam perkara yang dituduhkan.
Putusan bebas ini menjadi akhir dari perjalanan panjang ± 14 kali persidangan yang penuh dinamika. Namun pada akhirnya, fakta hukum dan objektivitas hakim berbicara: Ketua Umum dinyatakan tidak bersalah dan harus dipulihkan martabat serta hak-haknya.
Proses Panjang yang Dibayar Tuntas oleh Kebenaran
Dalam sidang putusan, majelis hakim menegaskan bahwa seluruh dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Argumentasi dan alat bukti yang diajukan pihak penuntut dinilai tidak mampu membantah fakta-fakta yang disampaikan tim kuasa hukum.
Keputusan itu sekaligus mematahkan segala spekulasi serta tekanan yang sempat berkembang di luar persidangan.
Soliditas Anggota Trinusa Dibuktikan
Selama proses hukum berlangsung, loyalitas dan kekompakan internal Trinusa menjadi sorotan positif. Para anggota dari berbagai tingkatan — DPD, DPC, DPAC, KSB, hingga simpatisan — setia mengawal jalannya persidangan secara tertib dan bermartabat.
Momentum pembebasan ini menjadi bukti bahwa :
Solidaritas keluarga besar Triga Nusantara Indonesia tetap kokoh.
Komitmen organisasi terhadap kebenaran tidak pernah goyah.
Trinusa mampu berdiri tegak menghadapi tekanan dan ketidakpastian.
Himbauan Resmi Organisasi
Usai putusan, jajaran pusat LSM Trinusa mengeluarkan seruan resmi agar seluruh anggota:
1. Menjaga ketertiban dan etika organisasi, tidak terprovokasi oleh pihak manapun.
2. Menyebarluaskan informasi pembebasan ini secara tertib, benar, dan bertanggung jawab.
3. Merayakan kemenangan ini sebagai bukti kemenangan keadilan dan integritas organisasi.
4. Tetap menjaga nama baik Trinusa dalam setiap ucapan dan tindakan.
Simbol Kemenangan Moral
Pembebasan H. Boksu bukan hanya kemenangan personal, tetapi juga kemenangan moral bagi organisasi yang selama ini konsisten mengusung nilai Solid, Tegas, Bermartabat, dan Berani Mengungkap Fakta.
Keputusan hakim ini sekaligus menjadi tamparan bagi pihak-pihak yang mencoba merusak nama baik Ketum dan organisasi.
Ini adalah kemenangan seluruh keluarga besar LSM Triga Nusantara Indonesia. Kebenaran tidak bisa dikalahkan.