detail berita

dari LSM Triga Nusantara Indonesia

IMG-20251014-WA0015

Muhaimin Diduga Abaikan Somasi Kedua: LPI TIPIKOR Ancam Tempuh Jalur Hukum Tegas !

Gresik,—
Ketegangan antara Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPI TIPIKOR RI) dengan salah satu anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, bernama Muhaimin, kembali memanas.

Pasalnya, hingga Surat Somasi Kedua diterbitkan pada 14 Oktober 2025, Muhaimin diduga tidak menunjukkan itikad baik maupun memberikan tanggapan resmi atas Surat Somasi Pertama Nomor 002/SM/DPP-LPI TIPIKOR RI/X/2025 yang dikirim pada 6 Oktober lalu.

Somasi itu sebelumnya menyoal dugaan intimidasi terhadap LPI TIPIKOR RI dan Media mediabarometer.net melalui pesan WhatsApp di grup Lengan Update, di mana Muhaimin menulis kalimat :

“Tolong hapusen… ketimbang ada masalah… karena itu dari LSM yang ‘nyari-nyari…”

Pernyataan tersebut dinilai berpotensi mencemarkan nama baik lembaga dan mengandung unsur intimidasi terhadap kebebasan pers.

Dalam somasi keduanya, Ketua Umum DPP LPI TIPIKOR RI, Aidil Fitri, SH, menegaskan bahwa pengabaian tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga resmi dan tidak menghormati upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kami sudah memberi ruang klarifikasi dengan cara baik, tapi jika sikap diam ini terus dipertahankan, maka langkah hukum akan kami ambil tanpa kompromi,” tegas Aidil Fitri.

LPI TIPIKOR memberikan batas waktu 2 x 24 jam sejak surat diterima untuk Muhaimin menyampaikan permohonan maaf tertulis kepada DPP LPI TIPIKOR RI dan mediabarometer.net, serta melakukan klarifikasi terbuka.

Apabila tidak ada respons, lembaga tersebut menyatakan siap melaporkan Muhaimin ke Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Gresik, dengan bukti digital yang telah disiapkan.

Tindakan Muhaimin disebut berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1)

KUHP Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan

Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik

Somasi ini ditegaskan sebagai peringatan hukum terakhir (final warning) sebelum LPI TIPIKOR mengambil langkah tegas melalui jalur hukum.

Ketua Tim Investigasi, Moch Hasan, turut menambahkan:

“Kami tidak akan mentolerir bentuk intimidasi sekecil apapun terhadap lembaga pengawasan dan media yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Ini soal marwah lembaga dan kebebasan pers.”

Hingga berita ini diturunkan, pihak Muhaimin belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait somasi kedua tersebut.

TO BE CONTINUE

Bagikan berita

Facebook
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
X
Email
Print

Berita Pilihan

mau bergabung dengan keluarga besar Triga Nusantara Indonesia?